# PROKJA 1 (Program Kerja Tim PKK)
| NO | PROGRAM | KEGIATAN | PELAKSANAAN | SASARAN | SUMBER DANA | KET |
|----|--------------------------------------|------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------|--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------|--------------------------------------------------------------|-------------------|-----|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| I | PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA | 1. Menumbuhkan ketahanan keluarga melalui kesadaran bermasayarakat, berbangsa dan bernegara melalui: | | | | |
| | | a. Pembinaan Kesadaran Hukum untuk meningkatakan pemahaman dan pengamalan peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan ketahanan keluarga, yaitu: | 1. Refreshing Orientasi UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalan Rumah Tangga dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. | - 18 Kecamatan<br>- 304 Desa/Kelurahan | APBD | |
| | | 1. UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga | 2. Sosialisasi UU No 35 tahun 2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) | - 18 Kecamatan<br>- 304 Desa/Kelurahan | APBD | |
| | | 2. UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak | 3. Sosialisasi UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi | - 18 Kecamatan<br>- 304 Desa/Kelurahan | APBD | |
| | | 3. UU No 35 tahun 2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) | 4. Sosialisasi Instruksi Presiden RI No 05 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GNAKSA) | - 18 Kecamatan<br>- 304 Desa/Kelurahan | APBD | |
| | | 4. UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi | 5. Sosialisasi Peraturan Menteri Negara PP & PA NO 06 tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. | - 18 Kecamatan<br>- 304 Desa/Kelurahan | APBD | |
| | | 5. Instruksi Presiden RI No 05 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GNAKSA) | | | | |
| | | 6. Peraturan Menteri Negara PP & PA NO 06 tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. | | | | |
| | | b. Mendorong implemetasi Peraturan perundang - undangan tesebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara | 1. Melibatkan Gugus Tugas PPA Desa/Kelurahan dalam Gerakan Nasiaonal Anti Kejahan Seksual terhadap Anak (GNAKSA) | - 18 Kecamatan<br>- 304 Desa/Kelurahan | -APBD<br>-Swadaya | |
| | | | 2. Membentuk dan mengukuhkan kader Pencegah dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) | - 18 Kecamatan<br>- 304 Desa/Kelurahan | -APBD<br>-Swadaya | |
| | | | 3. membentuk Tim pelaksana Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan. | - TP PKK Kabupaten<br>- 18 Kecamatan<br>- 304 Desa/Kelurahan | -APBD<br>-Swadaya | |
| | | | 4.Membentuk dan mengukuhkan kader Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GNAKSA) | - 18 Kecamatan<br>- 304 Desa/Kelurahan | -APBD<br>-Swadaya | |
| | | | 5. Sosialisasi UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak bagi pengurus gugus tugas PPA Desa/Kelurahan dalam rangka menigkatkan kinerja gugus tugas PPA Desa/Kelurahan dalam melakukan penaganan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak. | - 18 Kecamatan<br>- 304 Desa/Kelurahan | -APBD<br>-Swadaya | |
| | | 2. Memperkuat ketahanan keluarga melalui peningkatan keterlampilan orang tua dalam menyusun anak sebagai upaya untuk mempertahankan 18 karakter bangasa Indonesia yang religius, jujur, toleransi,, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkunagan, peduli sosial dan tanggung jawab. | 1. Melaksanakan pelatihan kaderpola asuh anak dan remaja untuk penguatan karakter, pembentukan dan minat/bakat anak dan remaja | - 18 Kecamatan<br>- 304 Desa/Kelurahan | APBD | |
| | | | 2. Sosialisasi Pesantren Ramah Anak | - 18 Kecamatan | APBD | |
| | | | 3. Sosialisasi tentang Gerakan Nikah Umur cukup untuk menghindari pernikahan dini. | - 18 Kecamatan | APBD | |
| | | | 4. Pembinaan kepada Permpuan Kepala Keluarga (PEKKA) dalam rangka penigkatan keterlampilan, pengetahuan, motivasi, semangat, keuletan, serta mencipatakan kondisi keluargta yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera | - 18 Kecamatan | APBD | |
| | | | 5. Pelatihan Pemulasaran Jenazah | - 18 Kecamatan | APBD | |
| | | | 6. Pelaksanaan peringatan hari besar Keagamaan bagi kader OKK untuk meningkatakn keimanan kepada Tuhan YME | - TP PKK Kabupaten<br>- 18 Kecamatan<br>- 304 Desa/Kelurahan | APBD | |
| | | | 7. Simulasi Anak Berani | - 18 Kecamatan | APBD | |
| II | GOTONG ROYONG | 1. Mempertahankan dan melestarikan kegiatan gotong royong antar sesama anggota keluarga dan warga masyarakat dalam rangka mewujudkan semangat kebersamaan, persatuan dan kesatuan. | 1. Melakukan identifikasi kelompok masyarakat penggerak kegiatan gotong royong seperti rukun kematian, jimpitan, arisan, jum'at bersih, prokasi (program kali bersih), dan lain-lain. | - 304 Desa/Kelurahan<br>- Warga PKK Desa<br>- Masyarakat | -APBD<br>-Swadaya | |
| | | | 2. Melakukan optimalisasi kegiatan bulan bhakti gotong royong masyarakat | - Warga PKK Desa<br><br>- Masyarakat | -APBD<br>-Swadaya | |
| | | | 3. Melaksanakan gerakan gotong royong dalam pencegahan penyakit dan bencana musiman, misalnya pencegahan penyakit demam berdarah dengan serta antisipasi bencana banjir dan kekeringan. | - Warga PKK Desa<br><br>- Masyarakat | -APBD<br>-Swadaya | |
| | | | 4. Membuat standar operasional kelompok masyarakat penggerak gotong royong desa/kelurahan yang diikuti dengan kegiatan sosialisasi mengenai standar operasional tersebut untuk kemudian dialakukan pembinaan terhadap pelaksanaannya dan disertai dengan kegiatan evaluasi dalam bentuk lomba. | - Warga PKK Desa<br><br>- Masyarakat | -APBD<br>-Swadaya | |
| | | | 5. Menggerakkan gotong royong masyarakat dalam melaksanakan bina lansia tangguh dengan cara memberikan kesempatan kepada lansia untuk beraktifitas dalam rangka aktualisasi diri dalam keluarga dan masyarakat serta mendorong lansia dalam melakukan kegiatan sosial keagamaan dan kerohanian. | - Warga PKK Desa<br><br>- Masyarakat | -APBD<br>-Swadaya | |
| | | 2. Meningkatkan kesetiakawanan sosial antar warga masyarakat | 1. Menggalang bantuan kemanusiaan bagi warga masyarakat yang mengalami musibah ataupun bencana alam | - PKK Kabupaten<br>- Masyarakat | Swadaya | |
| | | | 2. Melaksanakan lomba tahfidzul Qur'an bagi anak yatim/tidak mampu tingakat Kecamatan maupun Kabupaten | 18 Kecamatan | APBD | |
| | | | 3. Melaksanakan lomba tahfidzul Qur'an bagi anak yatim/tidak mampu tingakat Kecamatan maupun Kabupaten | 18 Kecamatan | APBD | |
| | | | 4. Melaksanakan lomba tahfidzul Qur'an bagi anak yatim/tidak mampu tingakat Kecamatan maupun Kabupaten | 18 Kecamatan | APBD | |
| | | 3. Meningkatkan tenggang rasa dan saling menghormati antar umat beragama | Menggerakkan masyarakat untuk saling menghormati dan bertenggang rasa dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di antara umat beragama yang berbeda | Masyarakat | | |
| | | 4. Meningkatkan partisipasi aktif warga masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan bakti sosial TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) | Menggerakkan dan mengkoordinir gotong-royong warga dalam pelaksanaan kegiatan bahakti sosial TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) | Warga masyarakat (lokasi TMMD) | | |