# INFO HELPDESK MYSAPK ( 10 Oktober 2021) --- ## Kontak Apabila menemui permasalahan dalam registrasi/aktivasi MySAPK harap mengirimkan pertanyaan ke kontak helpdesk via email inka.bkdta@gmail.com , lutfi.r2019@gmail.com atau q.azharullaun@gmail.com dengan format NAMA: NIP: EMAIL: PERMASALAHAN: ## FAQ 1. Email saya sudah benar, namun gagal ketika melakukan aktivasi/registrasi bagaimana solusinya? - Apabila alamat email yang tercatat sebelumnya sudah benar dan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan token registrasi/aktivasi, kemungkinan permasalahan ada pada server di BKN. Coba lakukan Registrasi/aktivasi ulang dengan dalam waktu 2 jam kemudian. Jika tetap mengalami kendala (tidak bisa mendapatkan token) bisa dicoba registrasi/aktivasi pada esok harinya. - Apabila memang tetap tidak bisa silakan Ganti alamat email seperti prosedur di bawah. 2. Saya tidak bisa membuka Email Lama yang terdaftar sebelumnya karena sudah lupa passwordnya. Apakah bisa saya bisa mengganti email saya? Kirimkan ke kontak helpdesk penggatian alamat email dengan menyertakan data berikut NIP: NAMA: NIK: Email lama: Email baru: apabila tidak menyertakan data diatas, permintaan penggatian alamat email tidak akan kami proses 3. Dimana saya bisa mendapat materi mengenai pengisian MySAPK? * [Materi PDF](https://drive.google.com/folderview?id=1ivqimnGrVeQv1OOTykdtBjqHqQXPJPX5) * [Video Sosialisasi](https://youtu.be/0PQxRsrCJsU) 4. Berkas Scan apa saja yang harus kami siapkan? Guna kelancaran proses entri MySAPK, Setiap ASN bisa menyiapkan file scan Dokumen Berikut - Pas Foto Formal - SK Kenaikan Pangkat Terakhir - SK Jabatan Terakhir - SK CPNS - SK PNS - Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir (yang diakui dalam kepegawaian) - Penghargaan Terakhir - STTPL Diklat Terakhir - KTP - KK Terakhir - SKP 2 Tahun Terakhir - Riwayat Penambahan Masa Kerja (yang diakui oleh BKN/terdapat nomor pertimbangan teknis dari BKN) - Surat Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) (apabila Pernah) - SK Mutasi Dari Luar Pemkab. Tulungagung (apabila Pegawai mutasi an dari luar kabupaten) Semua file ukurannya tidak boleh lebih dari 1000KB / 1MB. Sementara simpan file scan tersebut secara pribadi. Nanti akan digunakan sebagai lampiran apabila mengajukan perbaikan data di MySAPK. Berbagai Permasalahan Dalam Pengisian Riwayat * Data Profile - Data TAPERA bisa dikosongi atau diisi Angka 0 apabila tidak mengetahui * Riwayat Jabatan - Apabila SK Riwayat Jabatan terakhir tidak ditemukan atau hilang bisa diganti dengan SK Kenaikan pangkat Terakhir yang menyebutkan Nama Jabatan Sekarang - Jenis Jabatan Bagi CPNS adalah Fungsional Umum - Jabatan Fungsional Umum (Pelaksana) diisikan sesuai jabatan pada ekinerja. Bukti Dukung SK Mutasi Terakhir atau jika tidak ada gunakan SK Kenaikan Pangkat Terakhir. * Riwayat Pendidikan - Pendidikan Profesi Dokter Spesialis disamakan dengan jengan S-2 * Riwayat Diklat/Kursus - apabila tidak memiliki sertifikat diklat dalam 2 tahun terakhir isikan Sertifikat Pelatihan/Kursus /Seminar * Riwayat SKP - Apabila Nilai pada SKP sudah sesuai langsung isikan data telah sesuai tanpa upload apapun * Riwayat Penghargaan/Tanda Jasa - Sementara isikan Riwayat Satya Lancana * Riwayat Pangkat/Golru - Surat Keputusan Kenaikan Pangkat * Riwayat Keluarga - Data yang berisi informasi keluarga, orang tua (ayah, ibu), data pasangan (suami/istri) dan anak. Yang harus disiapkan pada Riwayat Keluarga yaitu Kartu Keluarga, Buku Nikah, AKta Nikah, Akta Kematian, Akta Cerai. - Data Anak dimasukkan semua, termasuk yang tidak masuk dalam tunjangan * Riwayat Peninjauan Masa Kerja - Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja [contoh SK](https://drive.google.com/file/d/1S63LIvCR51zc8eRzHhdEZrTvTrUi25qQ/view?usp=sharing) - Apabila pada riwayat PMK sudah terisi dan harus melengkapi isian padahal tidak pernah merasa memiliki SK Tambahan Masa Kerja bisa diisikan data dari SK CPNS dengan bukti dukung SK CPNS * Riwayat Organisasi - Riwayat Organisasi yaitu Riwayat Menjadi Pengurus Organisasi Profesi seperti PGRI, IDI, PPNI dll 5. Pada menu Pemutakhiran Data Mandiri Anda dapat memperbaiki data yang belum sesuai.Riwayat yang perlu diupdate adalah **RIWAYAT TERAKHIR SAJA** Jika Anda telah selesai memutakhirkan data pada masing-masing riwayat, maka tombol riwayat akan berubah menjadi hijau. Pastikan data yang Anda mutakhirkan sesuai sebelum klik Kirim. Karena Anda hanya dapat memutakhirkan data satu kali 6. Riwayat Keluarga agar bisa dikonfirmasi selesasi (warna hijau) harus klik tombol data riwayat keluarga telah sesuai pada ke 3 tab baik orang tua,pasangan dan anak. 7. Format key pencarian Unor pada riwayat jabatan: 1. Pencarian unor dapat dilakukan dengan mengetikan nama unornya saja (sistem akan menampilkan nama unor-nama unor induk) 2. Pencarian unor dapat dilakukan dengan mengetikan nama unor-nama unor induk. contoh format: <nama_unor>-<nama_unor_induk> untuk <nama_unor_induk> harus diisi lengkap dan sesuai yg tersimpan dalam referensi, contohnya : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian-Dinas Pendidikan Sekretariat-Dinas Kesehatan dll (system akan menampilkan nama unor-nama unor induk) Model kedua dapat membantu bagi yg nama unornya sama seperti sekretariat,sekretaris dll 8. Pemilihan UNIT VERIFIKASI 1. OPD Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas, Satuan, RSUD, UPT (selain up dinas pendidikan dan puskesmas), bagian, kecamatan, kelurahan unit verifikasi adalah nama OPD nya; 2. SMP unit verifikasi nama SMP 3. SD, TK unit verifikasi UP ASP kecamatan 4. SD, TK swasta sesuai UP ASP kecamatan lokasi sekolah berada 5. SMP DPK Unit Verifikasi di Dinas Pendidikan 6. Puskesmas unit verifikasi Puskesmas PROSEDUR MENGGANTI UNIT VERIFIKASI [GANTI UNIT] (https://drive.google.com/file/d/11iu2BOwLj1mjnKoVQTsP1__txkx6Q095/view?usp=sharing) 9. Apabila pegawai sudah melakukan input dan warna nya sudah hijau, kemudian ditemukan kesalahan, Verifikator di Unitnya bisa membantu untuk memperbaiki sebelum menyetujui. Silakan koordinasi dengan Verifikatornya untuk menyampaikan kesalahan input yang harus diperbaiki 10. Data yang sudah dientri tidak langsung berubah kecuali telah di verifikasi oleh Verifikator Unit Kerja dan telah di setujui oleh BKD dan BKN, Data PMK dan Pendidikan baru bisa berubah setelah di approve oleh BKN 11. Apabila sering mengalami kendala PDM melalui Aplikasi MySAPK, alternatifnya bisa membuka aplikasi WEB nya melalui alamat https://mysapk.bkn.go.id 12. Jangka waktu aktivasi ulang setelah pergantian email adalah 1x24 jam (bisa aktivasi pada hari berikutnya) 13. Pengisian Riwayat orang tua sifatnya pilihan, bisa diisikan bisa juga tidak, apabila orang tua sudah meninggal lebih baik dikosongi 14. Orang tua yang dulunya seorang PNS dan sudah pensiun, pilihan pekerjaan diisi NON PNS 15. Pasangan yang berstatus sebagai TNI/Polri pada pengisian riwayat keluarga di beri pilihan NON PNS (kecuali memang sebagai PNS yang bekerja pada TNI/Polri) 16. Login Verifikator sama dengan MySAPK, hanya aksesnya melalui aplikasi https://siasn-instansi.bkn.go.id 17. Pilihan SKP hanya ada tahun 2020 dan 2019, untuk tahun 2021 tidak ada. isikan SKP sesuai tahun yang tercantum pada aplikasi. apabila tidak ada perubahan data bisa klik langsung data telah sesuai