# Proses Legalisasi Dokumen :flag-id: ###### tags: `sekolah` > Dalam *note* ini, saya akan menjabarkan proses legalisasi dokumen (Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak) untuk pengurusan ==visa kumpul keluarga== Jerman :flag-de: **Daftar Isi** [ToC] ## :repeat: Alur Legalisasi > Pengurusan dokumen dilakukan secara **serial**. ![](https://i.imgur.com/AQRWTez.png) ## Kementerian Agama :mosque: > Dokumen yang perlu dilegalisasi di Kementerian Agama hanya **buku nikah** saja. Untuk Akta Kelahiran, tidak diperlukan legalisasi di Kementerian Agama. > Pelayanan legalisasi dokumen hanya buka pada hari **Senin s/d Kamis**, pukul **09.00-12.00** WIB. ### :notebook: Dokumen yang dibawa - [ ] Buku Nikah asli (suami-istri) - [ ] Fotokopi KTP (suami-istri) - [ ] Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisasi di KUA Kecamatan sebanyak 3 lembar - [ ] Surat kuasa bermaterai - [ ] Fotokopi KTP yang **diberi** dan **memberi** kuasa ### :office: Lokasi Tempat pengurusan di Kantor Dirjen Bimas Islam,:round_pushpin:[Kementerian Agama Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat](https://g.page/Bang-Asep?share). > Tanya ke bagian resepsionis dimana tempat legalisasi Buku Nikah. Setelah sampai di bagian legalisasi dokumen, pemohon **mengisi formulir**, **menyerahkan dokumen**, kemudian **Buku Nikah** dan **Fotokopinya** akan dilegalisasi oleh Kasubdit Bina Kepenghuluan. > > Satu lembar Fotokopi Buku Nikah disimpan petugas sebagai arsip, dua lembar sisanya diberikan ke pemohon. > > Fotokan nama pejabat yang melegalisasi (Kasubdit Bina Kepenghuluan) untuk kemudian akan diisikan pada lembar aplikasi legalisasi ke Kemenkum HAM. :::info :pushpin: **Petunjuk:** Berikut adalah infografis yang diambil dari laman Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. ![](https://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/post_dashboard/1f0e3dad99908345f7439f8ffabdffc4-standar-pelayanan-legalisasi-buku-nikah-.jpg) ::: --- ## Kementerian Hukum dan HAM :female-judge: ### :woman-running: Yang harus dilakukan - [ ] Isi formulir permohonan secara *online* melalui [Aplikasi Legalisasi Elektronik](https://legalisasi.ahu.go.id) - [ ] Unggah pindaian Akta Kelahiran dan Buku Nikah yang **sudah dilegalisasi** - [ ] Membayar biaya legalisasi (Rp50.000/lembar) melalui Transfer Bank :::info :bulb: Pengajuan lewat aplikasi dan pembayaran akan dilakukan mbak Amel, nanti Wahyu tinggal :printer: bukti pembayaran dan menaruh bukti pembayaran tersebut di *drop box* yang tersedia di lokasi. Setelah itu, stiker legalisasi akan dikirim via pos ke alamat yang diinginkan. Untuk stikernya, langsung aja dikirimkan ke alamat Wahyu di Sawangan. ::: - [ ] :printer: bukti pembayaran - [ ] Taruh bukti pembayaran di *drop box* yang disediakan di lokasi - [ ] Tuliskan nama pemohon sekaligus **alamat pengiriman** di buku tamu yang disediakan di dekat *drop box*, stiker legalisasi akan dikirim via pos - [ ] Tanya petugas (melalui WhatsApp) cara menempelkan stiker legalisasi ### :office: Lokasi Tempat pengurusan adalah di:round_pushpin:[Gedung CIKS, Jalan Cikini Raya](https://goo.gl/maps/s6rePJX1FXcD8BCL9). :::info :pushpin: **Petunjuk:** Berikut adalah infografis yang diambil dari laman Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM. ![](https://portal.ahu.go.id/uploads/735_500_101233_Alegtron%20Feb%20ig.jpg) ::: --- ## Kementerian Luar Negeri :airplane_departure: ### Yang harus dilakukan :woman-running: - [ ] Unduh aplikasi [Legalisasi](https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemlu.protkons.legalisasi1&hl=en) yang hanya tersedia di *Playstore* :dizzy_face: - [ ] Mengunggah berkas yang sudah dilegalisasi oleh Kemenkum HAM (harus .jpeg/.jpg) - [ ] Masukkan nama pejabat Kemenkum HAM yang melegalisasi dokumennya - [ ] Bayar biaya legalisasi di Bank Mandiri di area Kemenlu (Rp25.000/dokumen) - [ ] Foto dan unggah bukti pembayaran ke aplikasi :::info :bulb: Pengajuan lewat aplikasi dan pembayaran akan dilakukan mbak Amel, nanti Wahyu tinggal :printer: bukti pembayarannya. ::: - [ ] :printer: Bukti pembayaran - [ ] Datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (hanya **buka hari Rabu dan Jumat**) dengan membawa semua dokumen, termasuk dokumen asli - [ ] Dokumen akan dibubuhi stiker oleh petugas ### Lokasi :office: Tempat pengurusan legalisasi dilakukan di:round_pushpin:[Kantor Pelayanan Terpadu Kementerian Luar Negeri](https://goo.gl/maps/R1K5R1crxV97azSs6), Jalan Pejambon 6, Jakarta Pusat. :::info :bulb: **Perhatian**:exclamation: Selama pandemi, kantor Pelayanan Terpadu Kemenlu hanya buka pada hari **Rabu** dan **Jumat**. ![](https://backpanel.kemlu.go.id/sites/pusat/PublishingImages/Kekonsuleran/Bagi%20WNI/LEGALISASI%20-%20Prosedur%20REV1.03%20030718.png) ::: --- ## Kedutaan Besar Republik Federal Jerman :flag-de: ### :spiral_note_pad: Yang harus dilakukan - [X] Terjemahkan dokumen yang akan dilegalisasi ke Bahasa :flag-de: - [X] Lihat daftar penerjemah tersumpah [di sini](https://jakarta.diplo.de/blob/1890462/29e05804ddc2bc764d837c8aa0f164c9/uebersetzerliste-data.pdf) - [X] Buat termin (janji temu) di Kedutaan melalui [tautan berikut ini](https://service2.diplo.de/rktermin/extern/choose_categoryList.do?locationCode=jaka&realmId=1125) :::info :bulb: Termin sudah dibuat untuk tanggal **8 Juni 2021, pukul 10.00 WIB**. Dokumen juga sudah diterjemahkan dan menunggu dikirimkan ke alamatnya Wahyu. ::: - [ ] :printer: [bukti termin](https://rameliaz.github.io/files/termin-legalisasi.pdf) dan [*letter of admission*](https://rameliaz.github.io/files/Zein_Admission%20Letter.pdf) - [ ] Bawa semua dokumen, termasuk dokumen asli - [ ] Datang ke Kedutaan 30 menit sebelum waktu termin - [ ] Tunjukkan surat kuasa ke petugas - [ ] Masuk melalui pagar di pinggir Jalan M.H. Thamrin - [ ] Serahkan semua dokumen - [ ] Membayar biaya legalisasi (25€ atau ~Rp450.000/dokumen) dengan uang tunai ### :office: Lokasi Pengurusan legalisasi dilakukan di Bagian Konsuler,:round_pushpin:[Kantor Kedutaan Besar Republik Federal Jerman](https://goo.gl/maps/dEkUa8ck12qFhiR29), Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.