# Proses Legalisasi Dokumen :flag-id:
###### tags: `sekolah`
> Dalam *note* ini, saya akan menjabarkan proses legalisasi dokumen (Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak) untuk pengurusan ==visa kumpul keluarga== Jerman :flag-de:
**Daftar Isi**
[ToC]
## :repeat: Alur Legalisasi
> Pengurusan dokumen dilakukan secara **serial**.

## Kementerian Agama :mosque:
> Dokumen yang perlu dilegalisasi di Kementerian Agama hanya **buku nikah** saja. Untuk Akta Kelahiran, tidak diperlukan legalisasi di Kementerian Agama.
> Pelayanan legalisasi dokumen hanya buka pada hari **Senin s/d Kamis**, pukul **09.00-12.00** WIB.
### :notebook: Dokumen yang dibawa
- [ ] Buku Nikah asli (suami-istri)
- [ ] Fotokopi KTP (suami-istri)
- [ ] Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisasi di KUA Kecamatan sebanyak 3 lembar
- [ ] Surat kuasa bermaterai
- [ ] Fotokopi KTP yang **diberi** dan **memberi** kuasa
### :office: Lokasi
Tempat pengurusan di Kantor Dirjen Bimas Islam,:round_pushpin:[Kementerian Agama Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat](https://g.page/Bang-Asep?share).
> Tanya ke bagian resepsionis dimana tempat legalisasi Buku Nikah. Setelah sampai di bagian legalisasi dokumen, pemohon **mengisi formulir**, **menyerahkan dokumen**, kemudian **Buku Nikah** dan **Fotokopinya** akan dilegalisasi oleh Kasubdit Bina Kepenghuluan.
>
> Satu lembar Fotokopi Buku Nikah disimpan petugas sebagai arsip, dua lembar sisanya diberikan ke pemohon.
>
> Fotokan nama pejabat yang melegalisasi (Kasubdit Bina Kepenghuluan) untuk kemudian akan diisikan pada lembar aplikasi legalisasi ke Kemenkum HAM.
:::info
:pushpin: **Petunjuk:** Berikut adalah infografis yang diambil dari laman Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

:::
---
## Kementerian Hukum dan HAM :female-judge:
### :woman-running: Yang harus dilakukan
- [ ] Isi formulir permohonan secara *online* melalui [Aplikasi Legalisasi Elektronik](https://legalisasi.ahu.go.id)
- [ ] Unggah pindaian Akta Kelahiran dan Buku Nikah yang **sudah dilegalisasi**
- [ ] Membayar biaya legalisasi (Rp50.000/lembar) melalui Transfer Bank
:::info
:bulb: Pengajuan lewat aplikasi dan pembayaran akan dilakukan mbak Amel, nanti Wahyu tinggal :printer: bukti pembayaran dan menaruh bukti pembayaran tersebut di *drop box* yang tersedia di lokasi.
Setelah itu, stiker legalisasi akan dikirim via pos ke alamat yang diinginkan.
Untuk stikernya, langsung aja dikirimkan ke alamat Wahyu di Sawangan.
:::
- [ ] :printer: bukti pembayaran
- [ ] Taruh bukti pembayaran di *drop box* yang disediakan di lokasi
- [ ] Tuliskan nama pemohon sekaligus **alamat pengiriman** di buku tamu yang disediakan di dekat *drop box*, stiker legalisasi akan dikirim via pos
- [ ] Tanya petugas (melalui WhatsApp) cara menempelkan stiker legalisasi
### :office: Lokasi
Tempat pengurusan adalah di:round_pushpin:[Gedung CIKS, Jalan Cikini Raya](https://goo.gl/maps/s6rePJX1FXcD8BCL9).
:::info
:pushpin: **Petunjuk:** Berikut adalah infografis yang diambil dari laman Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.

:::
---
## Kementerian Luar Negeri :airplane_departure:
### Yang harus dilakukan :woman-running:
- [ ] Unduh aplikasi [Legalisasi](https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemlu.protkons.legalisasi1&hl=en) yang hanya tersedia di *Playstore* :dizzy_face:
- [ ] Mengunggah berkas yang sudah dilegalisasi oleh Kemenkum HAM (harus .jpeg/.jpg)
- [ ] Masukkan nama pejabat Kemenkum HAM yang melegalisasi dokumennya
- [ ] Bayar biaya legalisasi di Bank Mandiri di area Kemenlu (Rp25.000/dokumen)
- [ ] Foto dan unggah bukti pembayaran ke aplikasi
:::info
:bulb: Pengajuan lewat aplikasi dan pembayaran akan dilakukan mbak Amel, nanti Wahyu tinggal :printer: bukti pembayarannya.
:::
- [ ] :printer: Bukti pembayaran
- [ ] Datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (hanya **buka hari Rabu dan Jumat**) dengan membawa semua dokumen, termasuk dokumen asli
- [ ] Dokumen akan dibubuhi stiker oleh petugas
### Lokasi :office:
Tempat pengurusan legalisasi dilakukan di:round_pushpin:[Kantor Pelayanan Terpadu Kementerian Luar Negeri](https://goo.gl/maps/R1K5R1crxV97azSs6), Jalan Pejambon 6, Jakarta Pusat.
:::info
:bulb: **Perhatian**:exclamation: Selama pandemi, kantor Pelayanan Terpadu Kemenlu hanya buka pada hari **Rabu** dan **Jumat**.

:::
---
## Kedutaan Besar Republik Federal Jerman :flag-de:
### :spiral_note_pad: Yang harus dilakukan
- [X] Terjemahkan dokumen yang akan dilegalisasi ke Bahasa :flag-de:
- [X] Lihat daftar penerjemah tersumpah [di sini](https://jakarta.diplo.de/blob/1890462/29e05804ddc2bc764d837c8aa0f164c9/uebersetzerliste-data.pdf)
- [X] Buat termin (janji temu) di Kedutaan melalui [tautan berikut ini](https://service2.diplo.de/rktermin/extern/choose_categoryList.do?locationCode=jaka&realmId=1125)
:::info
:bulb: Termin sudah dibuat untuk tanggal **8 Juni 2021, pukul 10.00 WIB**.
Dokumen juga sudah diterjemahkan dan menunggu dikirimkan ke alamatnya Wahyu.
:::
- [ ] :printer: [bukti termin](https://rameliaz.github.io/files/termin-legalisasi.pdf) dan [*letter of admission*](https://rameliaz.github.io/files/Zein_Admission%20Letter.pdf)
- [ ] Bawa semua dokumen, termasuk dokumen asli
- [ ] Datang ke Kedutaan 30 menit sebelum waktu termin
- [ ] Tunjukkan surat kuasa ke petugas
- [ ] Masuk melalui pagar di pinggir Jalan M.H. Thamrin
- [ ] Serahkan semua dokumen
- [ ] Membayar biaya legalisasi (25€ atau ~Rp450.000/dokumen) dengan uang tunai
### :office: Lokasi
Pengurusan legalisasi dilakukan di Bagian Konsuler,:round_pushpin:[Kantor Kedutaan Besar Republik Federal Jerman](https://goo.gl/maps/dEkUa8ck12qFhiR29), Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.