# Publikasi Mahasiswa :female-student:
###### tags: `kerja`
> Berikut ini adalah catatan yang harus diperhatikan mengenai syarat publikasi untuk kelulusan mahasiswa program studi Sarjana dan Magister.
---
## Daftar isi
[ToC]
---
## Dasar Hukum :scales:
- SK Rektor Unair Nomor 2, 2017.
- Untuk persyaratan yudisium, mahasiswa program S1 harus menerbitkan artikel di jurnal ber-ISSN.
- Untuk mahasiswa S2 dan S3 harus memiliki publikasi di jurnal dengan kualifikasi yang lebih tinggi
---
## Sebelumnya... :stopwatch:
- Sebelum 2020, publikasi mahasiswa ditampung di Jurnal Departemen (PPP, PKS, PIO, dan PKKM) yang keempatnya dikelola oleh Ketua UP3.
- Keempat jurnal tersebut di*hosting* di sistem Jurnal Elektronik (journal.unair.ac.id) yang dikelola oleh Perpustakaan.
- Sistem tersebut ditutup oleh PPJPI (sekarang LJIPHKI) Unair pada tahun 2020 karena sistem tersebut tidak memenuhi kaidah pengelolaan jurnal modern.
- Redaksi diminta untuk migrasi ke *Open Journal System* (e-journal.unair.ac.id) namun karena tidak *feasible* untuk mengelola :five: (:four: jurnal departemen + INSAN) sistem sekaligus, akhirnya :four: jurnal departemen **digabung** menjadi [Buletin Riset Psikologi dan Kesehatan Mental (BRPKM)](https://e-journal.unair.ac.id/BRPKM).
---
## Prosedur saat ini :notebook:
- Mahasiswa mengajukan artikel setelah revisi tugas akhir selesai, rata-rata ~:one: minggu sebelum tenggat waktu pengumpulan persyaratan yudisium.
- Dosen dan mahasiswa mengisi surat pernyataan secara manual.
- Setelah naskah dan surat pernyataan lengkap, redaksi melakukan pengecekan **format, kemiripan, dan metadata artikel**.
- Apabila naskah sesuai ketentuan, maka LoA diterbitkan.
- Ada opsi menerbitkan di *outlet* lain, kemudian UP3 akan menerbitkan surat pembebasan syarat publikasi.
- Mahasiswa yang menerbitkan di *outlet* lain, wajib memberikan informasi kemajuan setelah :three: bulan.
---
## Normalnya.. :repeat:

---
## Problemnya :confused:
> Alur yang diterapkan redaksi Buletin dedesain dengan niat mempermudah mahasiswa dengan "mengakali" sistem namun ada beberapa dampak buruknya sehingga perlu diubah.
- Mahasiswa meremehkan syarat publikasi sehingga menyerahkan naskah **sangat *mepet*** dengan tenggat waktu pengumpulan syarat yudisium.
- Saat ini, di sistem *cyber campus*, Akademik harus meng*input* tautan jurnal, maka asumsinya naskah harus sudah terbit (?)
- LoA saja berarti tidak cukup (?)
- Dosen pembimbing kurang *aware* dengan syarat publikasi mahasiswa padahal publikasi **tidak realistis apabila diselesaikan dalam waktu singkat**.
- Akibatnya, kelulusan mahasiswa dapat tertunda :arrow_right: mahasiswa harus bayar SOP lagi.
- Redaksi Buletin RPKM **tidak bisa** menerapkan sistem pengelolaan jurnal yang baik, meskipun substansi naskah umumnya baik.
- Akibatnya, jurnal mungkin hanya mendapatkan nilai akreditasi yang **rendah** atau bahkan **tidak bisa diakreditasi** karena tidak ada proses telaah sama sekali.
- Padahal, sebagian besar artikel tugas akhir mahasiswa kualitasnya baik.
- Kinerja publikasi Fakultas tidak optimal karena tugas akhir mahasiswa berakhir di Buletin RPKM yang sulit dikembangkan.
---
## Kebijakan pengelola Buletin RPKM :female-scientist:
- **Mulai 07/2021**, pengelola akan menerapkan *grace period* atau durasi waktu kewajaran selama :one: bulan.
- Dengan rincian estimasi *screening* awal naskah :two: minggu, proses revisi :two: minggu
- Apabila mahasiswa tertunda kelulusannya karena mengajukan naskah kurang dari :one: bulan, terhitung dari naskah dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal pengumpulan syarat yudisium, maka **redaksi BRPKM tidak bertanggung jawab.**
- Editor memproses naskah sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan dan **selama masih dalam *grace period***, editor **tidak akan menerima komplain** atau **permintaan percepatan pemrosesan naskah**.
- Seperti yang selama ini sudah berlaku, redaksi **menerima naskah sepanjang tahun**, tidak hanya pada periode tertentu saja.
- Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong mahasiswa untuk menyelesaikan syarat publikasi sesegera mungkin.
- Mahasiswa juga dipersilakan mencari jurnal yang diterbitkan di luar Fakultas Psikologi Unair.
---
## Kebijakan pengelola Buletin RPKM :female-scientist:
- **Mulai Juli 2022**, pengelola akan menerapkan sistem *desk review*. Artinya, naskah yang masuk akan dievaluasi oleh editor/ketua editor sebelum diputuskan akan diterbitkan atau tidak.
- Oleh karena itu, *grace period* akan lebih panjang, yaitu selama :three: bulan.
- **Mulai 2024**, pengelola akan menerapkan proses telaah penuh sehingga harapannya, Buletin RPKM bisa menyusul INSAN untuk diakreditasi.
---
## SOP Baru BRPKM :rotating_light:

---
## Apa yang Dosen perlu perhatikan? :eyes:
- Setelah mahasiswa mengajukan naskahnya di sistem BRPKM, ***semua penulis wajib mengisi*** [Surat Pernyataan Kepengarangan](https://zfrmz.com/j4NZEfkPw0MmulzWaFk5) secara elektronik.
- Perlu mendapatkan informasi dari mahasiswa mengenai ID Naskah dan Judul Naskah.
- Harus diisi sendiri oleh semua penulis, sebagai bukti penulis memberikan *consent* bahwa dirinya bersedia dicantumkan namanya sebagai penulis.
- Sepakati dengan baik *timeline* pemenuhan syarat publikasi agar tidak menyulitkan mahasiswa dan redaksi jurnal.
- Bagi bapak/ibu yang bersedia, mohon bantuan untuk meluangkan waktunya untuk menjadi editor Buletin RPKM.
---
## *Follow-up* :pencil:
- Mahasiswa di*sounding*, kalau perlu sejak PPKMB, bahwa mereka harus menulis artikel sebagai syarat kelulusan.
- Mahasiswa didorong untuk mempersiapkan artikel ilmiah **selambat-lambatnya** pada **semester 7**.
- Mempersiapkan setelah seminar pun sebenarnya berisiko. Kalau naskah ditolak di Buletin RPKM, mahasiswa harus mencari jurnal lain.
- Padahal kalau memasukkan ke jurnal lain, bisa jadi waktu tunggunya lebih lama.
- Perlu ada penataan MK Seminar agar luarannya layak dipublikasi sehingga dapat membantu mahasiswa.
- Setidaknya berupa artikel *review* atau studi pendahuluan.
- Perlu ada identifikasi MK apa yang sekiranya dapat mendorong mahasiswa mempersiapkan syarat publikasi.
- Perlu menyusun **instruksi kerja bersama**, antara bagian akademik, pengelola prodi, dan pengelola jurnal.