# Publikasi Mahasiswa :female-student: ###### tags: `kerja` > Berikut ini adalah catatan yang harus diperhatikan mengenai syarat publikasi untuk kelulusan mahasiswa program studi Sarjana dan Magister. --- ## Daftar isi [ToC] --- ## Dasar Hukum :scales: - SK Rektor Unair Nomor 2, 2017. - Untuk persyaratan yudisium, mahasiswa program S1 harus menerbitkan artikel di jurnal ber-ISSN. - Untuk mahasiswa S2 dan S3 harus memiliki publikasi di jurnal dengan kualifikasi yang lebih tinggi --- ## Sebelumnya... :stopwatch: - Sebelum 2020, publikasi mahasiswa ditampung di Jurnal Departemen (PPP, PKS, PIO, dan PKKM) yang keempatnya dikelola oleh Ketua UP3. - Keempat jurnal tersebut di*hosting* di sistem Jurnal Elektronik (journal.unair.ac.id) yang dikelola oleh Perpustakaan. - Sistem tersebut ditutup oleh PPJPI (sekarang LJIPHKI) Unair pada tahun 2020 karena sistem tersebut tidak memenuhi kaidah pengelolaan jurnal modern. - Redaksi diminta untuk migrasi ke *Open Journal System* (e-journal.unair.ac.id) namun karena tidak *feasible* untuk mengelola :five: (:four: jurnal departemen + INSAN) sistem sekaligus, akhirnya :four: jurnal departemen **digabung** menjadi [Buletin Riset Psikologi dan Kesehatan Mental (BRPKM)](https://e-journal.unair.ac.id/BRPKM). --- ## Prosedur saat ini :notebook: - Mahasiswa mengajukan artikel setelah revisi tugas akhir selesai, rata-rata ~:one: minggu sebelum tenggat waktu pengumpulan persyaratan yudisium. - Dosen dan mahasiswa mengisi surat pernyataan secara manual. - Setelah naskah dan surat pernyataan lengkap, redaksi melakukan pengecekan **format, kemiripan, dan metadata artikel**. - Apabila naskah sesuai ketentuan, maka LoA diterbitkan. - Ada opsi menerbitkan di *outlet* lain, kemudian UP3 akan menerbitkan surat pembebasan syarat publikasi. - Mahasiswa yang menerbitkan di *outlet* lain, wajib memberikan informasi kemajuan setelah :three: bulan. --- ## Normalnya.. :repeat: ![](https://i.imgur.com/WrXkyck.png) --- ## Problemnya :confused: > Alur yang diterapkan redaksi Buletin dedesain dengan niat mempermudah mahasiswa dengan "mengakali" sistem namun ada beberapa dampak buruknya sehingga perlu diubah. - Mahasiswa meremehkan syarat publikasi sehingga menyerahkan naskah **sangat *mepet*** dengan tenggat waktu pengumpulan syarat yudisium. - Saat ini, di sistem *cyber campus*, Akademik harus meng*input* tautan jurnal, maka asumsinya naskah harus sudah terbit (?) - LoA saja berarti tidak cukup (?) - Dosen pembimbing kurang *aware* dengan syarat publikasi mahasiswa padahal publikasi **tidak realistis apabila diselesaikan dalam waktu singkat**. - Akibatnya, kelulusan mahasiswa dapat tertunda :arrow_right: mahasiswa harus bayar SOP lagi. - Redaksi Buletin RPKM **tidak bisa** menerapkan sistem pengelolaan jurnal yang baik, meskipun substansi naskah umumnya baik. - Akibatnya, jurnal mungkin hanya mendapatkan nilai akreditasi yang **rendah** atau bahkan **tidak bisa diakreditasi** karena tidak ada proses telaah sama sekali. - Padahal, sebagian besar artikel tugas akhir mahasiswa kualitasnya baik. - Kinerja publikasi Fakultas tidak optimal karena tugas akhir mahasiswa berakhir di Buletin RPKM yang sulit dikembangkan. --- ## Kebijakan pengelola Buletin RPKM :female-scientist: - **Mulai 07/2021**, pengelola akan menerapkan *grace period* atau durasi waktu kewajaran selama :one: bulan. - Dengan rincian estimasi *screening* awal naskah :two: minggu, proses revisi :two: minggu - Apabila mahasiswa tertunda kelulusannya karena mengajukan naskah kurang dari :one: bulan, terhitung dari naskah dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal pengumpulan syarat yudisium, maka **redaksi BRPKM tidak bertanggung jawab.** - Editor memproses naskah sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan dan **selama masih dalam *grace period***, editor **tidak akan menerima komplain** atau **permintaan percepatan pemrosesan naskah**. - Seperti yang selama ini sudah berlaku, redaksi **menerima naskah sepanjang tahun**, tidak hanya pada periode tertentu saja. - Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong mahasiswa untuk menyelesaikan syarat publikasi sesegera mungkin. - Mahasiswa juga dipersilakan mencari jurnal yang diterbitkan di luar Fakultas Psikologi Unair. --- ## Kebijakan pengelola Buletin RPKM :female-scientist: - **Mulai Juli 2022**, pengelola akan menerapkan sistem *desk review*. Artinya, naskah yang masuk akan dievaluasi oleh editor/ketua editor sebelum diputuskan akan diterbitkan atau tidak. - Oleh karena itu, *grace period* akan lebih panjang, yaitu selama :three: bulan. - **Mulai 2024**, pengelola akan menerapkan proses telaah penuh sehingga harapannya, Buletin RPKM bisa menyusul INSAN untuk diakreditasi. --- ## SOP Baru BRPKM :rotating_light: ![](https://i.imgur.com/iBQyeV3.png) --- ## Apa yang Dosen perlu perhatikan? :eyes: - Setelah mahasiswa mengajukan naskahnya di sistem BRPKM, ***semua penulis wajib mengisi*** [Surat Pernyataan Kepengarangan](https://zfrmz.com/j4NZEfkPw0MmulzWaFk5) secara elektronik. - Perlu mendapatkan informasi dari mahasiswa mengenai ID Naskah dan Judul Naskah. - Harus diisi sendiri oleh semua penulis, sebagai bukti penulis memberikan *consent* bahwa dirinya bersedia dicantumkan namanya sebagai penulis. - Sepakati dengan baik *timeline* pemenuhan syarat publikasi agar tidak menyulitkan mahasiswa dan redaksi jurnal. - Bagi bapak/ibu yang bersedia, mohon bantuan untuk meluangkan waktunya untuk menjadi editor Buletin RPKM. --- ## *Follow-up* :pencil: - Mahasiswa di*sounding*, kalau perlu sejak PPKMB, bahwa mereka harus menulis artikel sebagai syarat kelulusan. - Mahasiswa didorong untuk mempersiapkan artikel ilmiah **selambat-lambatnya** pada **semester 7**. - Mempersiapkan setelah seminar pun sebenarnya berisiko. Kalau naskah ditolak di Buletin RPKM, mahasiswa harus mencari jurnal lain. - Padahal kalau memasukkan ke jurnal lain, bisa jadi waktu tunggunya lebih lama. - Perlu ada penataan MK Seminar agar luarannya layak dipublikasi sehingga dapat membantu mahasiswa. - Setidaknya berupa artikel *review* atau studi pendahuluan. - Perlu ada identifikasi MK apa yang sekiranya dapat mendorong mahasiswa mempersiapkan syarat publikasi. - Perlu menyusun **instruksi kerja bersama**, antara bagian akademik, pengelola prodi, dan pengelola jurnal.